Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Sehingga Koperasi yang ber-Badan Hukum dalam mengelola usahanya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sesuai dengan relnya dengan harapan Koperasi bisa dalam kondisi yang sehat, mandiri, kuat dan tangguh.

dan untuk usaha simpan pinjam dan pembiayaan - 4 - syariah oleh koperasi diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tersendiri. Pasal 5 Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Peraturan Menteri peraturan khusus koperasi dan kebijakan strategis koperasi; 2) Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan

: 1. Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor : 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH KOPERASI. Pasal 1 Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 2 Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan

Dengan adanya koperasi di sini ada pedagang lebih dari 2000, maka bisa ada kegiatan simpan pinjam. Dan yang gak kalah penting bagi perbankan, bagi pemerintah memberikan bantuan ada wadahnya.
Peraturan Khusus Tentang Ketentuan Simpanan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Prima Artha. BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1 (1) Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Prima Artha dengan nama singkat KSPPS Prima Artha.
lLJAmO. 489 329 118 126 328 7 10 428 377

contoh peraturan khusus koperasi simpan pinjam