Majelis Adat Dayak Nasional didirikan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah tahun 2008. Sebelumnya, Pada tanggal 15 Mei 2001, telah menghadap notaris Yuni Astuti, S.H., di Balikpapan, Bapak (alm) DR. Barnabas Sebilang, dkk. Mendirikan perkumpulan "Dewan Adat Dayak Kalimantan" berkedudukan di Balikpapan.
Dan Negara penjajah Belanda mengakui berlakunya Hukum Adat Dayak dan memulihkan segala kedudukan, dan hak-hak suku Dayak dalam lingkup pemerintahan lokal tradisional pada waktu itu misalnya Damang, Mantir, Wadian, dan seterusnya.
Batamad, singkatan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak, adalah organisasi paramiliter resmi yang setia kepada Majelis Adat Dayak Nasional di Indonesia. Didirikan pada Februari 2012 atas persetujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008.
MAJELIS ADAT DAYAK NASIONAL. Alamat : Jl. Prof. DR. Soepomo No.178A, RT.1/RW.15, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870 . Telepon : 089522112490 (Sekretariat MADN) 082154312997 (Sekretariat Jendral) Email : madnindonesia2021@gmail.com. Jam Operasional : Senin - Jumat 08:00 - 17:00 Sabtu - Minggu Tutup
2WNnXX. 296 217 133 82 131 288 419 84 225